BAGIAN II
Sebuah Urusan Dapat Menjadi Tegas dengan Cara yang Berbeda
Completion, judgment, execution, AJAL, directionality, dan termination bukan enam arti yang terpisah; semuanya menunjukkan dimension yang berbeda menjadi settled.
Pada activity completion, perubahan statusnya paling mudah dilihat. Setelah manāsik memperoleh QAḌĀ’ pada QS 2:200, activity berikutnya dibuka. QS 4:103 dan QS 62:10 memperlakukan ṣalāt sebagai matter yang sedang berlangsung lalu selesai. QS 20:114 menahan Nabi agar tidak tergesa sebelum delivery wahyu kepada beliau selesai dalam scope tersebut. Di sini QAḌĀ’ tidak berarti “memutuskan” sebuah dispute. Matter-nya adalah aktivitas yang masih ongoing; resolution-nya adalah completion.
Cluster judgment memberi wajah lain. Formula seperti quḍiya baynahum muncul ketika dispute belum memperoleh adjudicated status. QS 4:65 menunjukkan orang-orang membawa perselisihan kepada Nabi dan kemudian tidak boleh merasa sempit terhadap apa yang beliau qaḍayta. QS 33:36 lebih tajam lagi: ketika Allah dan Rasul-Nya qaḍā amran, ruang pilihan normatif dalam matter itu tidak lagi terbuka. Settlement dapat hadir sebelum semua tindakan eksternal pihak penerima selesai. Yang ditutup terlebih dahulu adalah alternative-space pada scope keputusan.
Pada cluster execution, QAḌĀ’ melampaui cognitive determination. QS 8:42, QS 10:71, QS 12:68, dan QS 80:23 memperlihatkan matter yang harus dibawa sampai effected atau accomplished. Di sinilah settlement melalui tindakan tampak jelas: sebuah task tidak cukup “dipikirkan selesai”; ia harus benar-benar dibawa melewati threshold yang membuat statusnya berubah.
Konstruksi QAḌĀ’ + ILĀ perlu disiplin khusus. QS 15:66, 17:4, dan 28:44 sering diterjemahkan dengan kata conveyed, decreed, atau revealed. Tetapi penelitian final tidak mengunci makna baru “QAḌĀ’ = communication”. ILĀ memberi directionality kepada relation; context-lah yang menentukan apakah settled matter itu disampaikan, diwahyukan, atau diarahkan kepada recipient. QS 10:71 menjadi boundary control: iqḍū ilayya tidak berarti “komunikasikan kepadaku”, melainkan carry the matter through toward/against me. Karena itu label yang lebih aman adalah directed settled matter, bukan “directed communication”.
AJAL: Ketika “Menetapkan” dan “Menuntaskan” Ternyata Tidak Bertentangan
QS 6:2 memakai QAḌĀ’ terhadap AJAL dalam konteks penetapan term, sedangkan QS 6:60 berbicara tentang term yang dituntaskan, dan QS 28:28–29 memperlihatkan Musa qaḍā al-ajala dengan menyelesaikan masa yang disepakati. Sekilas satu root tampak bergerak ke dua arah: menentukan di awal dan menyelesaikan di akhir. Justru di sinilah scope dan dimension menjadi kunci.
Satu term dapat memiliki setidaknya dua dimension. Pertama, extent/determination: berapa rentang yang berlaku? Jika extent itu belum determinate, QAḌĀ’ dapat membuatnya settled. Kedua, fulfillment/completion: setelah term ditetapkan, apakah rentang itu sudah benar-benar dijalani sampai selesai? Ketika fulfillment masih outstanding, QAḌĀ’ dapat menandai saat dimension itu akhirnya completed. Root yang sama tidak sedang berubah arti secara acak; ia menandai dimension berbeda dari matter yang sama memperoleh status tegas.